Sehubungan dengan akan berakhirnya lisensi masa pakai grouper INACBG 4.1 pada 30 Juni 2016, maka terhitung sejak 1 Juli 2016 Aplikasi INACBG 4.1 tidak dapat digunakan untuk melakukan grouping pelayanan JKN. Mengingat masih banyak Rumah Sakit atau PPK yang belum selesai melakukan klaim hingga bulan Juni 2016 maka perlu diberikan perpanjangan lisensi masa pakai grouper.
Lisensi perpanjangan penggunaan grouper ini akan berlaku hingga 31 Januari 2017, diharapkan dengan penambahan masa pakai grouper hingga tanggal tersebut Rumah Sakit atau PPK sudah dapat selesai mengajukan klaim pelayanan JKN.
Sebelum meng-install perpanjangan lisensi grouperini mohon diperhatikan tatacara dan langkah-langkah pencegahan jika terjadi kegagalan update. Standar utama setiap kali melakukan perubahan pada perangkat lunak adalah selalu lakukan backup database sebelum dan sesudah perbaikan. Langkah-langkah atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan update disertakan dalam file yang telah di kemas dan di kompres pada link download dibawah.
Untuk kepentingan administratif bersama update ini juga disertakan surat pemberitahuan tentang perpanjangan lisensi grouper.
Agar pengguna aplikasi INACBG mengetahui adanya perpanjangan lisensi gruper ini, mohon teman-teman sesama Rumah Sakit untuk saling menginformasikan
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentas Anda